
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).
Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.
Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.
"Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?," Hotman menuturkan.
Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.
"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?," ucapnya.
Dengan nada tinggi, Hotman menyebut bahwa pembekuan rekening pasif tanpa dasar pidana merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.
"Itu kan melanggar hak asasi! Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai rekeningnya. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: