Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Rudianto Lallo: Harusnya PPATK Blokir Transaksi Mencurigakan

16 hours ago 9
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengeluarkan pemberitahuan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

PPATK beralasan pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.

Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

Merespons wacana tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyebut kebijakan PPATK memblokir rekening dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan, hanya menimbulkan polemik di masyarakat.

"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh atau memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru, kita, kan, tidak mau. Kebijakan itu harus ada manfaatnya," kata Rudianto Lallo pada wartawan, Selasa (29/7).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |