Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Rakyat Jutaan Nganggur? Netizen: Gak Diurus, Giliran Udah Kerja Dipajakin

16 hours ago 9
Ilustrasi -- Nasabah sedang transaksi keuangan di bank. Ilustrasi/Foto: dok BRI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pertanyaan mencuat, bagaimana ketika rakyat menganggur?

Kebijakan pemblokiran rekening diketahui sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif.

“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Regulasi itu disorot. Netizen berspekulasi. “Nganggur gak diurus negara. Giliran udah kerja eh dipajakin,” kata seorang warganet.

“Udah nganggur. ATM kosong nganggur diblokir pula. Haduh begini banget punya pemimpin,” ujar warganet lainnya.

Sementara itu, diketahui pengangguran di Indonesia menyebtuh angka jutaan.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers awal Mei 2025 mengungkap adanya kenaikan pengangguran. Jika dibanding periode sama di tahun sebelumnya.

"Jika dibandingkan dengan Februari 2024, terjadi peningkatan jumlah pengangguran sebesar 0,08 juta orang atau sekitar 1,11%," kata Amalia.

Ia menjelaskan, jumlah penduduk usia kerja per Februari 2025 mencapai 216,79 juta orang, meningkat 2,79 juta orang dibandingkan tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, 153,05 juta orang tergolong sebagai angkatan kerja, sementara 63,74 juta sisanya berada di luar angkatan kerja.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |