Puan Maharani: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Harus Dikaji Matang, Jangan Bebani APBN

1 day ago 7
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA) Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pandangannya terkait wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Menurutnya, usulan tersebut tidak bisa langsung disetujui dan perlu melalui kajian mendalam terlebih dahulu.

“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” tegas Puan, dalam keterangannya dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Wacana ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang ASN yang tengah dibahas. Di dalamnya terdapat rencana untuk menaikkan usia pensiun ASN dari sebelumnya 60 tahun menjadi antara 62 hingga 70 tahun, tergantung pada jenjang jabatan.

Puan menyoroti pentingnya mengukur dampak kebijakan ini terhadap produktivitas dan efektivitas pelayanan publik. Ia mempertanyakan apakah perpanjangan masa kerja benar-benar dapat meningkatkan kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apakah itu memang kalau diperpanjang, produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik? Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta kejelasan atas dasar kajian usulan tersebut.

“Dan apakah kajiannya itu sudah ada? Dasarnya apa?” lanjut Puan.

Tak kalah penting, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak sampai menimbulkan beban baru bagi keuangan negara.

“Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tandasnya.

Korpri mengusulkan batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai jabatan. Misalnya, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan hingga 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, dan JPT Pratama 62 tahun. Untuk eselon III dan IV tetap di usia 60 tahun, sementara jabatan fungsional utama diusulkan bisa sampai 70 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |