Premanisme Merajalela! Pakar Hukum Tegaskan Ini…

1 day ago 8
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Sumarwoto Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Sumarwoto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemberantasan premanisme tidak cukup dengan operasi jangka pendek. Itulah pesan tegas dari pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, yang menyerukan agar upaya penindakan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

Saat dihubungi dari Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (30/5), Hibnu menyambut baik pelaksanaan Operasi Aman 2025 oleh kepolisian yang digelar pada 12–31 Mei. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menertibkan masyarakat.

"Kemarin kalau kita lihat data Bareskrim, kalau tidak salah yang ditangkap itu 3.500-an pelaku premanisme, tapi yang terkait dengan ormas (organisasi kemasyarakatan) itu hanya 50 orang," ungkapnya.

Data tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku premanisme bukan berasal dari ormas, meski beberapa oknum mencoba berlindung di balik nama organisasi.

"Oleh karena itu, dalam hal kasus seperti ini ya saya kira polisi sebagai pemegang kamtibmas harus melakukan tindakan-tindakan hukum, harus melakukan suatu pencegahan, harus melakukan suatu pembinaan," tegas Hibnu.

Ia juga menekankan peran Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, dalam membina dan mengawasi ormas agar tidak disusupi oknum bermasalah.

Menurut Hibnu, ormas pada dasarnya punya peran positif sebagai mitra pemerintah dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Namun citra ini tercoreng oleh segelintir individu.

"Namun karena ulah oknum-oknum yang melakukan premanisme, akibat nila setitik rusak susu sebelanga, seolah-olah ormas menjadi bagian dari premanisme. Itu pribadi-pribadi yang mengatasnamakan ormas," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |