Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Tak Becus Mundur, Hasan Nasbi: Reshuffle Kabinet Mungkin Saja Terjadi

1 day ago 10
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai perombakan kabinet kembali mengemuka. Terlebih, setelah Presiden Prabowo Subianto lagi-lagi mengingatkan pejabat yang tidak bisa bekerja untuk mundur sebelum diberhentikan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi bahkan sudah bersuara mengenai reshuffle kabinet. Dia menyatakan bahwa perombakan kabinet atau reshuffle mungkin saja terjadi.

"Ya, reshuffle itu sesuatu hal yang mungkin saja terjadi. Akan tetapi, kapan dan siapa orang yang akan terkena reshuffle, itu betul-betul hak prerogatif Presiden," kata Hasan kepada wartawan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6).

Hasan menegaskan, seluruh informasi yang beredar terkait reshuffle masih bersifat spekulasi.

Ia menyebut, selama belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo, segala kabar yang beredar hanyalah dugaan atau aspirasi.

"Presiden tentu punya penilaian yang lebih menyeluruh. Apa kelebihan? Apa kekurangan? Masih dibutuhkan atau tidak? Ini masih bisa dipertahankan atau tidak? Hanya presiden yang tahu karena ini hak prerogatif presiden," jelas Hasan.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan peringatan kepada siapa saja yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai mandat, tidak mendukung pemerintahan yang bersih, atau terlibat korupsi, agar segera mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

"Kan, itu pernyataan Presiden kemarin. Ini peringatan secara umum, dan itu berlaku buat siapa saja. Tidak ditujukan kepada orang-orang atau nama-nama tertentu," ujar Hasan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara tegas memperingatkan para pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas agar segera mundur sebelum diberhentikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |