
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait polemik status kepemilikan empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025) malam.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, keputusan untuk turun tangan secara langsung diambil Prabowo setelah berkoordinasi dengan DPR RI yang menyampaikan perkembangan dinamika di lapangan. Dengan mengambil alih penanganan, Prabowo diharapkan segera menuntaskan sengketa wilayah yang telah berlangsung lama itu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
Sengketa ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, empat pulau yang selama ini diklaim oleh Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu respons beragam dari kedua daerah. Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan memiliki dasar historis yang kuat atas keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengacu pada hasil survei terbaru dari Kemendagri yang menjadi dasar keputusan pengkodean wilayah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: