
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejati Sulsel, Selasa (27/5/2025).
Laporan itu diserahkan langsung kepada Kajati Sulsel, Agus Salim, lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala Balai berinisial II bersama sejumlah pihak lainnya.
Saat ditemui di Kejati Sulsel, Heri mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pembersihan internal yang digagas Menteri PKP, Maruarar Sirait, serta sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berantas korupsi di seluruh kementerian," ujar Heri.
Lanjut Heri, Menteri PKP Maruarar mempunyai komitmen yang tinggi untuk menciptakan kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi. "Sehingga perlu tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan korupsi,” tukasnya.
Diungkapkan Heri, nilai kerugian negara yang terungkap dalam laporan ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Modus pertama dilakukan melalui klaim perjalanan dinas fiktif selama periode 2022–2023.
Dalam praktiknya, pengeluaran untuk sewa kendaraan diduga dimanipulasi oleh II dan bendaharawan, dengan nilai kerugian sebesar Rp914 juta lebih.
Modus kedua terkait pengadaan Detail Engineering Design (DED), di mana sebanyak tujuh paket proyek diklaim telah selesai dikerjakan pada Oktober 2022.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: