Pensiunan PNS Terima 3 Gaji ke-13, PP Nomor 9 Sahkan Pencairannya

5 hours ago 7
PT Taspen siap menyalurkan pembayaran gaji bulanan pensiunan dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

FAJAR.CO.ID -- Pensiunan PNS, TNI-Polri maupun aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian 3 gaji ke-13 kepada pensiunan maupun PNS dilakukan secara bersamaan. Namun, tentu tidak semua pensiunan maupun aparat negara berhak untuk menerima 3 gaji ke-13 secara bersama pada tahun 2026 ini.

Ketentuan pembayaran 3 gaji ke-13 bagi pensiunan juga sudah dijabarkan secara terperinci dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

PP yang ditetapkan pada Maret 2026 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mengapresiasi kinerja aparatur, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Poin Penting PP Nomor 9 Tahun 2026:

Sumber Anggaran: THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN (untuk pusat) dan APBD (untuk daerah) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.

Komponen: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja/tukin.

Penerima: PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Jadwal Pencairan: THR direncakan cair minggu pertama Ramadan 2026, sedangkan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026.

Ketentuan Pensiunan PNS, TNI-Polri Terima 3 Gaji ke-13

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, ditetapkan bahwa Pensiunan PNS, TNI dan Polri yang juga sekaligus Penerima Pensiun atau sebagai Penerima Tunjangan, maka akan diberikan gaji ke-13 Pensiunan sekaligus gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan atau gaji ketiga belas Penerima Tunjangan.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |