
FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Pemprov DKI Jakarta telah melantik dan menyerahkan SK PPPK tahap 1 sebanyak 2.703 honorer atau pegawai non-ASN.
Penyerahan SK PPPK tahap 1 kepada ribuan honorer itu dilakukan pada 21 Agustus lalu. Hanya saja, penyerahan SK PPPK tahap 1 itu menyisakan masalah. Ada yang dicurigai sebagai honorer bodong.
Hal tersebut diungkapka Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah. Dia mengungkap, dua honorer K2 bodong ini sebenarnya statusnya dalam proses pemeriksaan Inspektorat dan Biro hukum DKI Jakarta.
"Jadi, ada 20 honorer K2 bodong. Namun, hanya tujuh yang dinyatakan lulus PPPK tahap pertama," terang Fadlun dilansir JPNN, Selasa (26/8).
Tujuh orang ini kemudian dilaporkan ke Inspektorat dan Biro Hukum DKI Jakarta serta Kanreg V BKN. Laporan itu pun belum dicabut sampai sekarang.
Di tengah proses yang masih berjalan atas laporan itu, Fadlun heran mengapa dari tujuh honorer K2 bodong tersebut, dua di antaranya telah dilantik dan menerima SK PPPK tahap 1 pada 21 Agustus 2025.
"Kami punya data honorer K2 bodong yang dilantik, yaitu inisial TN dan SH," ungkap Fadlun.
Adapun keberadaan honorer yang dicap bodong itu, Fadlu mengaku telah mendapatkan laporan dari anggota FKBPPPN Jakarta.
Disebutkan, kedua honorer yang ikut dilantik itu statusnya Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sama seperti 5 rekannya yang belum dilantik.
Kalau menurut aturan, mereka baru masuk data pada 2024 sehingga masuk kategori R4, yaitu honorer dengan masa kerja 2 tahun. Fadlun pun heran, bagaimana bisa R4 melompat jauh ke R2 alias honorer K2.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: