Pejalan Kaki Cemas Kena Tilang Elektronik, Dirlantas Beri Klarifikasi Begini

1 day ago 4
Ilustrasi pejalan kaki

FAJAR.CO.ID -- Narasi pejalan kaki juga bisa dikenai sanksi tilang elektronik membuat cemas. Media sosial pun dibuat gaduh oleh narasi sanksi tilang elektronik bagi pejalan kaki, sehingga Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pun menyampaikan klarifikasi.

Informasi yang menyebut pejalan kaki dapat dikenai sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jika melanggar aturan cukup membuat media sosial menjadi gaduh.

Kabar tersebut mencuat setelah cuplikan video podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @jktcreativemedia, Komarudin menyatakan bahwa pejalan kaki juga termasuk pengguna jalan dan bisa dikenai penindakan.

"Perilaku pengguna jalan ini termasuk pejalan kaki, lho,” ujar Komarudin.

Deddy kemudian menanyakan, “Kena juga? Nyebrang tidak pada tempatnya? Kena ETLE?”

"Kena," jawab Komarudin singkat.

Namun, pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Kombes Komarudin sendiri. Ia memberi klarifikasi dan menilai sejumlah orang salah menyimpulkan argumennya.

Komarudin menjelaskan, pengguna jalan tidak hanya terbatas pada pengemudi kendaraan bermotor.

Menurut undang-undang, pejalan kaki juga termasuk dalam kategori pengguna jalan.

Hanya saja, Komaruddin menyebut sistem ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.

"Tentu pejalan kaki tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," ungkap Komarudin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |