Panduan Cek NIK KTP Penerima PKH dan BPNT, Cair Bulan Agustus 2025

4 days ago 14
Ilustrasi Dana Bantuan Sosial (Bansos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat kini bisa dengan mudah mengecek apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Caranya cukup melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Layanan ini memudahkan calon penerima untuk memastikan status bantuan sekaligus mengetahui jadwal pencairannya tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.

Saat ini, penyaluran bansos tahap ketiga sedang berlangsung untuk periode Juli hingga September 2025. Kemensos menargetkan seluruh pencairan rampung sebelum akhir September melalui bank-bank Himbara bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta PT Pos Indonesia untuk daerah yang belum terjangkau layanan perbankan.

Kemensos juga mengingatkan masyarakat agar rutin melakukan pengecekan mandiri. Dengan begitu, penerima bisa segera mengetahui informasi pencairan, termasuk jumlah bantuan yang berhak diterima.

Cara Mengecek NIK Penerima Bansos PKH-BPNT

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih detail wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP serta kode captcha
  4. Klik Cari Data
  5. Sistem akan menampilkan informasi penerima PKH/BPNT beserta periode pencairannya

Besaran Bansos PKH 2025 per Tahap
Nilai bantuan berbeda sesuai kategori penerima, antara lain:
• Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
• Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
• Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
• Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
• Lansia ≥60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |