Ngaku Wartawan dan LSM, Pria Ini Diduga Peras Jaksa Kejati DKI, Ditangkap dan Jadi Tersangka

1 day ago 12
Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Seorang pria berinisial LS alias LSN yang mengaku sebagai wartawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Minggu (31/5).

Ade Ary menjelaskan, aksi pemerasan bermula pada 27 Mei 2025, saat pelaku mengirimkan sejumlah tangkapan layar berita online yang berisi kritik terhadap kinerja Kejati DKI kepada korban.

"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, serta uang tunai sebesar Rp5 juta pecahan Rp100 ribu.

Pelaku diduga melanggar pasal 45 ayat (10) jo. pasal 27B ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah mengonfirmasi penangkapan LSN yang mengaku sebagai wartawan dan juga aktivis LSM, setelah mencoba memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati pada Rabu (28/5).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |