
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel meringkus dua pelaku penipuan berkedok jual beli handphone murah melalui aplikasi TikTok.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, keduanya masing-masing bernama La Tamming (37) dan Yamma (32).
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di dua tempat berbeda.
Yamma diamankan di Kabupaten Wajo, sementara La Tamming ditangkap di Kabupaten Sidrap pada Jumat (22/8/2025) kemarin.
Dikatakan Dendi, aksi keduanya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial IS (26), seorang mahasiswa asal Gowa.
“Pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda. Mereka diduga melakukan penipuan jual beli HP murah lewat media sosial dengan modus ilegal akses ITE,” kata Dendi, Minggu (24/8/2025) malam.
Diceritakan Dendi, kasus ini bermula saat korban menemukan iklan penjualan HP murah di TikTok.
Setelah menghubungi pelaku, korban diarahkan untuk melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
Dari sana, korban diminta mengirim uang Rp5 juta untuk alasan ongkos kirim. Namun, HP yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
“Awalnya korban melihat iklan HP murah lalu menghubungi pelaku. Korban diarahkan lewat WhatsApp dan diminta transfer biaya pengiriman Rp 5 juta. Setelah semua dipenuhi, barang tidak pernah dikirim,” Dendi menuturkan.
Dalam penyelidikan, diketahui Yamma berperan sebagai operator, sedangkan La Tamming menjadi otak dari aksi penipuan tersebut.
“Wanita bernama Yamma itu anak buah yang menjalankan penipuan, sedangkan La Tamming adalah bosnya,” tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: