Marak PHK! OJK Warning Pinjol Risiko Gagal Bayar

2 weeks ago 18
Kampanye Gibran saat Pilpres dapat dukungan penuh dari karyawan PT Sritex yang kini di-PHK massal. (IST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pinjaman daring (pindar/pinjol) dan multifinance agar waspada terhadap risiko gagal bayar, khususnya di tengah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

OJK meminta seluruh pelaku industri keuangan non-bank untuk tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang kuat.

“Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin.

Agusman menambahkan bahwa dinamika ekonomi, termasuk lonjakan PHK, perlu dicermati dampaknya terhadap industri multifinance dan fintech peer-to-peer (p2p) lending.

OJK saat ini terus memantau risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan. Per Maret 2025, rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) multifinance turun menjadi 2,71 persen.

Sementara itu, rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di industri pindar tercatat stabil di angka 2,77 persen. Meski angka-angka ini terkendali, tekanan ekonomi yang tinggi tetap menjadi perhatian karena bisa memicu lonjakan permintaan pembiayaan.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan total penyaluran pinjaman daring (lending book) bisa mencapai Rp365,7 triliun pada 2025 — meningkat sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp302,7 triliun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |