
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berstatus DPO sejak sebelas bulan terakhir, Arham Rahim, terpidana dugaan penipuan proyek pembangunan kantor Kejari Makassar akhirnya diringkus.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa Tim Tabur Kejati Sulsel bersama JPU Kejari Makassar telah mengamankan Arham di kantornya pada Rabu (3/9/2025) malam.
"Sebelumnya tim intelejen Kejagung telah memonitor keberadaan Arham. Bertempat di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor," ujar Soetarmi saat ekspose kasus, Rabu malam.
Dikatakan Soetarmi, setelah dipantau selama tiga hari, maka dipastikan bahwa yang dibuntuti ini betul-betul adalah DPO yang sementara dicari Kejari Makassar.
"Arham telah terbukti perbuatannya dalam perkara penipuan proyek pembangunan kantor Kejari Makassar yang telah menyebabkan kerugian terhadap saksi korban atas nama Nursafri Rachman," sebutnya.
Atas penipuan tersebut, kata Soetarmi, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp1,5 miliar.
"Sehingga berdasarkan putusan MA 30 September 2024 maka terhadap Arham Rahim dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun," Soetarmi menuturkan.
Tambahnya, perbuatan Arham melanggar Pasal 378 KUHPidana. Ia ditangkap Tim Intelejen Kejagung di wilayah Jakarta Timur pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, sebelum dijemput oleh Tim Tabur Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar pada Rabu pagi.
"Jadi tadi pagi tim Tabur bersama JPU Kejari Makassar berangkat ke Jakarta untuk menjemput Arham dan tadi diterbangkan pada pukul 14.25 WIB dan tiba saat ini di Kejati Sulsel," terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: