Lagi! Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Makassar

1 day ago 10
Tersangka ATP saat digelandang ke mobil tahanan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejati Sulsel tidak berhenti menggali dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Kota Makassar periode 2022-2023.

Teranyar, Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025, lelaki inisial ATP ditetapkan tersangka.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa penetapan tersangka ATP dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka," ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat (11/7/2025) petang.

Setelah dipastikan sehat, kata Soetarmi, tersangka langsung dijebloskan ke penjara demi memperlancar proses pemeriksaan selanjutnya.

"Tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan," ucapnya.

Dikatakan Soetarmi, ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

"Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit," terangnya.

"Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN," Soetarmi menambahkan.

Kata Soetarmi, ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |