KPU Gelar PSU di 22 Daerah, Tiga Daerah Lain Menyusul Agustus 2025

1 week ago 26
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 22 daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025, sementara tiga daerah lainnya menyusul pada Agustus mendatang.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, menjelaskan tiga daerah yang akan melaksanakan PSU itu, yakni Provinsi Papua; Kabupaten Boven Digoel di  Provinsi Papua Selatan) dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah).

“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025 dan Insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua [di] Barito Utara. Jadi, tinggal tiga titik tersebut,” kata dia.

Ia menjelaskan 22 daerah yang telah PSU, antara lain, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai, Kota Sabang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebagai catatan, khusus untuk Kabupaten Barito Utara, hasil PSU kembali digugat ke MK. Dalam amar putusan, Mahkamah mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati karena politik uang sehingga KPU diperintahkan untuk kembali melaksanakan KPU.

PSU juga telah digelar di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kota Banjarbaru.

Terbaru, PSU dilaksanakan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran pada tanggal 24 Mei 2025. KPU menyebut PSU di tiga daerah itu terlaksana dengan sukses, aman, dan lancar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |