KPK Geledah Rumah PNS Kemenaker dan Kantor Agen TKA, Ini yang Disita…

1 day ago 11
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Terbaru, KPK menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, Selasa (27/5).

“Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tiga lokasi yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan, PT LIS di Jakarta Timur, serta rumah seorang PNS Kemenaker di Jakarta Selatan. Dari ketiga tempat itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting.

Di PT DU, penyidik menyita dokumen keuangan yang memuat rekap pemberian uang terkait pengurusan RPTKA, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya. Sementara di PT LIS, data elektronik berisi catatan aliran dana juga diamankan.

Tidak kalah signifikan, penggeledahan di rumah PNS Kemenaker membuahkan temuan berupa dokumen aliran uang, buku tabungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

“Penyidik juga mengamankan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Budi menambahkan.

Pengusutan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada periode 2019 hingga 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |