
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga kuat terlibat gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka itu diyakini kuat terlibat pemerasaan dan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Keempat tersangka yang ditahan adalah Suhartono (SH), mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020-2023); Hayanto (HY), mantan Direktur PPTKA (2019-2024); Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur PPTKA (2017-2019); dan Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020-2024).
Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dalam penyidikan yang berlangsung sejak 5 Juni 2025.
"Para tersangka diduga memeras pemohon RPTKA dengan meminta sejumlah uang agar dokumen disetujui. Bagi yang tidak membayar, prosesnya sengaja diperlambat atau tidak diproses," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7).
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Empat tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Modusnya dengan sengaja tidak memberitahu kekurangan berkas via WhatsApp kecuali pemohon sudah membayar. Mereka juga meminta uang melalui nomor rekening tertentu," papar Setyo.
KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024, dengan rincian penerimaan terbesar oleh HY (Rp18 miliar) dan PCW (Rp13,9 miliar).
Sebagian dana telah dikembalikan ke negara sebesar Rp8,51 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: