Komponen Gaji ke-13 ASN 2026, Pemerintah Tegaskan Ini

5 hours ago 6

Fajar.co.id – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang bergantung pada kepastian pembayaran tersebut setiap tahunnya.

Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait kemungkinan adanya pemotongan atau penyesuaian komponen gaji ke-13. Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen utama tetap diberikan tanpa pengurangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi resmi.

Mengacu pada kebijakan yang ditetapkan, komponen gaji ke-13 ASN mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang telah menerapkannya. Struktur ini membuat nominal yang diterima setiap ASN bisa berbeda, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme, komponen, hingga sistem penyaluran dana kepada seluruh penerima.

Dalam aturan tersebut ditegaskan secara eksplisit:

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan dalam bentuk uang.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 dalam bentuk natura atau fasilitas lain, melainkan langsung dalam bentuk uang tunai yang dapat dimanfaatkan secara fleksibel oleh para penerima.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |