
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, guna membahas dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), di mana Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Keputusan ini memperluas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk untuk lembaga pendidikan swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa pemanggilan Abdul Mu'ti akan dijadwalkan setelah masa sidang DPR kembali dibuka.
"Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas pelaksanaan teknis serta kebijakan seputar pendidikan gratis tingkat SD dan SMP, termasuk aspek pembiayaannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Lalu Irfan dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa DPR melalui Komisi X berencana membahas revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003, guna menyesuaikan regulasi dengan norma baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan akan mencakup perlindungan terhadap hak-hak siswa, guru, dan lembaga pendidikan.
Lebih lanjut, Lalu Irfan menilai putusan MK ini sebagai momen penting untuk mendorong realisasi alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, yaitu sebesar 20 persen dari APBN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: