
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Forum Purnawirawan TNI telah mengusulkan kepada DPR MPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming.
Dalam alasan yang disampaikan terkait pemakzulan, Forum Purnawirawan TNI menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan syarat usia capres dan cawapres yang disebut melanggengkan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu menjadi wakil presiden (wapres) mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Terkaut usulan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI masih menganalisa surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menetukan apakah bisa diproses atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) dikutip dari laporan KompasTV.
“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada, kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa,” ucap Puan.
Diketahui, beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan bahwa putusan MK 90 yang memberi jalan Gibran jadi cawapres tidak pernah disidangkan.
Gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqiibirru langsung dikabulkan MK tanpa proses pembuktian sidang, tanpa saksi, bahkan tanpa permohonan sah.
Feri Amsari mengatakan bahwa kunci pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terletak pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Apalagi, dorongan pemakzulan Wapres Gibran itu kembali muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan segelintir elite politik, termasuk sejumlah Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: