
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan gaji menjadi hal yang diimpikan setiap karyawan. Hal itu tentu demi menunjang kebutuhan pribadi maupun keluarga. Belum lagi harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Selama ini, aparatur sipil negara (ASN) kerap mendapatkan kenaikan gaji. Tapi bagaimana dengan karyawan swasta?
Dilansir Hukum Online, merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan aturan perubahannya, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah karyawan.
Kenaikan gaji dan penentuan upah sepenuhnya merupakan kesepakatan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Berbicara mengenai aturan kenaikan gaji karyawan swasta, ada kaitannya dengan upah minimum yaitu upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Namun apabila upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Terkait dengan kebijakan upah minimum lebih lanjut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
Sedangkan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: