Kejagung Periksa Kepala SKK Migas dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Minyak yang Menyeret Nama Riza Chalid

4 days ago 13
Mohamamd Riza Chalid

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lembaga Adhyaksa ini memeriksa delapan saksi pada Senin (25/8/2025) untuk memperkuat pembuktian perkara.

Salah satu yang hadir adalah Kepala SKK Migas berinisial DS, yang sebelumnya menjabat Dirjen Migas Kementerian ESDM.

“DS selaku kepala SKK Migas (mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Selain DS, tujuh saksi lainnya juga diperiksa. Mereka adalah HSR (PNS/analis harga dan subsidi Ditjen Migas Kementerian ESDM 2005-2014), LH (junior officer gas operation I PT Pertamina International Shipping), dan SAP (asisten manajer crude trading ISC PT Pertamina 2017-2018).

Tiga nama lain yaitu TN (corporate secondary PT Pertamina 2020), YS (SVP IT PT Pertamina), TK (SVP shared services PT Pertamina), dan ES (dirjen migas Kementerian ESDM 2017).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Anang.

Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi nasional.

Kejagung telah menetapkan pengusaha kondang Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lain sebagai tersangka. Total sudah ada 18 orang yang berstatus tersangka.

Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp285 triliun.

Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai buronan sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |