
FAJAR.CO.ID -- Sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pertamina kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari kesembilan tersangka, salah satunya adalah "raja minyak" Muhammad Riza Chalid.
Enam tersangka baru lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023 merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut.
Kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
- Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
- Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
- Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
- Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
- Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
- Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
- Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
- Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
- Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Muhammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak tidak ditahan karena masih berstatus buron dan telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejak perkara ini bergulir beberapa waktu lalu, Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilan penyidik. Penyidik menduga bahwa Riza berada di Singapura saat ini. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: