Kebijakan Trump soal Tarif Impor! Putusan Pengadilan Ini Bisa Guncang Perdagangan Global

1 day ago 7
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

FAJAR.CO.ID – Drama tarif impor era Presiden Donald Trump belum usai. Pada Kamis (29/5), Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memberikan angin segar bagi mantan presiden itu dengan mengizinkan sementara kebijakan tarifnya tetap berjalan, meskipun sebelumnya sempat dibatalkan.

Pengadilan Tinggi AS untuk Sirkuit Federal di Washington menyetujui permintaan pemerintah untuk menangguhkan putusan Mahkamah yang membatalkan penerapan tarif timbal balik dan sejumlah pungutan lainnya.

Langkah ini datang hanya sehari setelah Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir kebijakan tarif tersebut pada Rabu (28/5).

Dalam putusannya, Mahkamah menyebut Trump telah melampaui batas kekuasaannya saat memberlakukan tarif lewat Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional—undang-undang era 1970-an yang dirancang untuk situasi darurat.

Mahkamah menyatakan bahwa tindakan Trump, termasuk menerapkan bea masuk 10 persen terhadap impor dari hampir seluruh dunia, bertentangan dengan Konstitusi.

Putusan dari panel tiga hakim menyebutkan bahwa "Kongres memegang kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing berdasarkan Konstitusi AS.


Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak 'memberikan kewenangan yang tidak terbatas tersebut' kepada presiden.

Namun, dalam perkembangan terbaru, pengadilan banding memutuskan untuk menunda sementara putusan tersebut.

Putusan sela itu menyebut bahwa kebijakan tarif Trump "ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut sementara pengadilan ini mempertimbangkan berkas-berkas mosi."

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |