
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bekukan rekening nganggur tanpa transaksi selama minimal 3 bulan. Alasan pemblokiran ini diklaim untuk pencegahan agar rekening tak disalahgunakan.
PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 (Rp 428,37 miliar).
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana.
Dari sejuta rekening itu, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee, yang berarti rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.
Selain itu, PPATK juga mengungkap temuannya, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak menganggur selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun itu hanya mengendap.
Di tengah banyaknya muncul kecaman dan protes publik terhadap kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah menghadap Presiden, PPATK membuka kembali rekening nganggur yang telah dibekukan sebelumnya.
Meski demikian, publik terlanjur murka dengan kebijakan ini. Contoh kasus curahan hati dari seorang warganet dengan akun @/puputtttvnla viral di media sosial. Ia mengaku menjadi korban pembekuan rekening bank.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: