
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang menjerat aktor Jonathan Frizzy memasuki babak baru.
Perkara yang menjerat aktor berusia 43 tahun itu kini sudah dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Itu setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas dan tersangkanya.
Diketahui, Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengedaran vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Mantan suami Dhena Devanka tersebut diamankan Minggu (4/5) lalu.
Setelah penanganan kasus tersebut beralih dari kepolisian ke pihak Kejari Tangerang, Jonathan Frizzy pun dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang untuk menjalani penahanan, Sejak Senin (14/7).
Ijonk sapaan akrab Jonathan Frizzy diketahui tiba di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dengan menumpangi mobil kejaksaan.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan, pihaknya sudah resmi melakukan penahanan terhadap aktor 43 tahun tersebut.
"Jadi, hari tanggal 14 resmi Ijonk sudah berada di lapas pemuda Tangerang, kita sudah titipkan," ujar Made Agung Deja di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin.
Terkait kondisi Ijonk sendiri, Made menyebut dalam keadaan sehat. Pemain sinetron Setulus Hati itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan semalam.
"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat cuma masih karena memar, tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tetapi masih ada bengkak sedikit untuk posisi duduk Ijonk masih agak kesusahan," tutur Made.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: