Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2026

3 weeks ago 24

FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah memberikan kepastian terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan dalam hal ini menyangkut para pensiunan.

Hal ini bisa dipastikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai komponen serta mekanisme pencairannya.

Gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Dengan harapan besar hadirnya gaji ke-13 ini bisa memberikan bantuan ekonomi khususnya bagi pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan aktif selain dari dana pensiun.

Untuk jadwal pencairan, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Kemudian dalam aturan tersebut juga diatur komponen gaji ke-13 bagi pensiunan tidak berbeda jauh dari penghasilan rutin bulanan.

Unsur yang termasuk di dalamnya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lain yang melekat sesuai ketentuan.

Dengan komposisi ini, jumlah yang diterima cenderung mencerminkan hak yang biasa diperoleh setiap bulan.

Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran ataupun pemotongan lain.

Yang berarti, dana yang diterima oleh pensiunan akan dibayarkan secara penuh.

Besarannya

Pensiunan PNS

Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |