Jadi Instansi dengan Tukin Tertinggi, Ini Daftar Penghasilan Pejabat Pemprov DKI Diluar Gaji Pokok

2 days ago 14
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui jadi salah satu instansi dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di Indonesia. Hal ini membuat banyak aparatur sipil negara (ASN) menjadikan DKI sebagai tujuan karier.

Tukin tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai. Selain itu, juga untuk mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.

Sebagai ibu kota negara, Jakarta memiliki beban kerja yang tinggi. Kompleksitas persoalan perkotaan menjadi salah satu alasan tingginya tunjangan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem berbasis kinerja dalam pemberian tunjangan. Artinya, besaran yang diterima tidak hanya bergantung pada jabatan.

Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. Hasilnya menjadi dasar dalam menentukan jumlah tukin yang diterima pegawai.

Tak hanya pejabat tinggi, pegawai di level staf pun mendapatkan tunjangan yang kompetitif. Hal ini membuat kesejahteraan ASN di DKI relatif lebih baik.

Besaran tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai ini berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.

Tambahan penghasilan pegawai di wilayah Pemprov DKI sendiri ada yang tembus Rp127 juta pada salah satu jabatan. Paling kecil Rp3,51 juta.

Berikut dibawah ini rincian tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI untuk tiap jabatan:

  1. Sekretariat Daerah
    – Sekretariat Daerah: Rp127.710.000
    – Asisten Sekda: Rp63.900.000
  2. Biro Pemerintahan
    – Biro Pemerintahan Kepala Biro: Rp55.170.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian: Rp26.190.000
  3. Biro Hukum
    – Kepala Biro: Rp55.170.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian:Rp 26.190.000
  4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
    – Kepala Biro: Rp55.170.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian: Rp26.190.000
  5. Biro Kepala Daerah
    – Kepala Biro: Rp55.170.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian: Rp26.190.000
  6. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
    – Kepala Biro: Rp55.170.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Sub Bagian: Rp26.190.000
  7. Biro Perekonomian dan Keuangan
    – Kepala Biro: Rp51.570.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian: Rp26.190.000
  8. Biro Kerja Sama Daerah
    – Kepala Biro: Rp51.570.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Sub Bagian: Rp26.190.000
  9. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
    – Kepala Biro: Rp55.170.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian: Rp26.190.000
  10. Biro Kesejahteraan Sosial
    – Kepala Biro: Rp51.570.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian: Rp26.190.000
  11. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
    – Kepala Biro: Rp51.570.000
    – Kepala Bagian: Rp39.960.000
    – Kepala Subbagian: Rp26.190.000
  12. Inspektorat
    – Inspektur: Rp 63.900.000
    – Sekretaris Inspektorat: Rp41.220.000
    – Inspektur Pembantu: Rp40.770.000
    – Inspektur Pembantu Wilayah Kota: Rp40.770.000
    – Inspektur Pembantu Wilayah Kabupaten: Rp40.770.000
    – Kepala Subbagian pada Inspektorat: Rp27.000.000
    – Kepala Subbagian pada Inspektorat Pembantu Wilayah Kota: Rp27.000.000
    – Kepala Subbagian pada Inspektorat Pembantu Wilayah Kabupaten: Rp27.000.000
  13. Jabatan Pelaksana
    – Teknis Ahli: Rp19.710.000
    – Teknis Terampil: Rp17.370.000
    – Administrasi Ahli: Rp15.300.000
    – Administrasi Terampil: Rp13.500.000
    – Operasional Ahli: Rp11.610.000
    – Operasional Terampil: Rp9.810.000
    – Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
    – Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
    – Calon PNS: Rp4.860.000
  14. Jabatan Pelaksana dan Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A dan Kelas B
    – Teknis Ahli: Rp14.235.000
    – Teknis Terampil: Rp12.545.000
    – Administrasi Ahli: Rp11.050.000
    – Administrasi Terampil: Rp9.750.000
    – Operasional Ahli: Rp8.385.000
    – Operasional Terampil: Rp7.085.000
    – Pelayanan Ahli: Rp5.785.000
    – Pelayanan Terampil: Rp5.395.000
    – Calon PNS: Rp3.510.000
    (Arya/Fajar)
Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |