Herry Jung  Ditetapkan Tersangka Sejak 2019, Tapi Belum Ditahan? Ini Alasan KPK!

1 day ago 9
General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (tengah) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (tengah) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung, tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon meskipun status hukumnya sudah ditetapkan sejak 15 November 2019.

"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).

Herry Jung kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/5). 

Dia tiba sekitar pukul 08.10 WIB dan baru keluar dari gedung pada 19.20 WIB. Sepanjang pemeriksaan, Jung tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media meskipun dicecar pertanyaan dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Nama Herry Jung mencuat dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. 

Saat itu, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Pengusutan terus berlanjut, dan pada 4 Oktober 2019, Sunjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total sekitar Rp51 miliar.

Kasus Herry Jung sendiri muncul dari pengembangan lanjutan. Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.

KPK menyebut Herry Jung, yang saat itu menjabat General Manager Hyundai Engineering and Construction, diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Sunjaya terkait izin pembangunan PLTU 2 Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR)—dari janji awal Rp10 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |