
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah elemen mahasiswa menggelar demo besar-besaran pada 25 Agustus secara serentak di berbagai daerah, giliran buruh yang akan melakukan aksi serupa pada 28 Agustus 2025 besok.
Terkait wacana demo otu, pemerintah menegaskan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tindakan perusakan dan provokasi bukanlah bagian dari demokrasi.
Terkait rencana demo buruh dan elemen masyarakat itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengingatkan agar para pengunjuk rasa tidak melakukan aksi anarkis seperti merusak fasilitas umum.
Pasalnya kata dia, perusakan fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak benarkan secara undang-undang.
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak tidak dijamin oleh undang-undang,” kata Hasan Nasbi dalam pernyataannya dikutip Rabu (27/8).
Dia juga tidak lupa mengingatkan elemen masyarakat untuk mewaspadai potensi aksi demonstrasi yang dikhawatirkan berujung anarkistis.
Hasan Nasbi bahkan menyebut, aspirasi buruh maupun masyarakat telah tersampaikan kepada DPR RI. Dia memastikan, penyampaian aspirasi dengan cara anarkis dan merusak fasilitas umum hanya akan merugikan kepentingan publik.
“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” ujarnya.
Terkait hak-hak buruh, Hasan Nasbi menyebutkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam memenuhi segala hak buruh.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: