
FAJAR.CO.ID, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
PD diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN), yang melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources di Kolaka.
Terkait Kasus Pejabat Pelabuhan
Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, penetapan PD sebagai tersangka berkaitan dengan perkara yang juga menjerat SPI, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, yang sebelumnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara berbeda.
"PD hadir hari ini memenuhi panggilan sebagai saksi dan diperiksa secara intensif, didampingi suaminya. Setelah pemeriksaan, statusnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Zuhri, Senin malam (26/5).
Kerugian Negara
Zuhri menyebutkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp100 miliar, menjadikan kasus ini salah satu kasus korupsi pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, serta menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait lainnya. (*/ant)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: