Dosen UNM Pelapor Rektor Ternyata Terbukti Langgar Etika, Dijatuhi Sanksi Akademik Hingga Dicopot dari Jabatannya

1 week ago 12
Gedung Pinisi UNM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q yang sebelumnya melaporkan rektor atas dugaan pelecehan seksual, ternyata tengah menjalani sanksi etik.

Dosen tersebut dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji, serta telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM.

Majelis Etik UNM menyatakan dosen Q terbukti melanggar norma akademik setelah menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial sebagai konten. Tindakan tersebut dianggap mencederai etika akademik dan tidak sesuai dengan kode etik dosen UNM.

Ketua Majelis Etik UNM, Prof. Dr. Syahrul, M.Pd., menjelaskan bahwa dosen Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik. Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk memberikan tekanan kepada mahasiswa saat ujian.

“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” ungkap Prof. Syahrul dalam sidang etik di Menara Pinisi UNM, 26 Maret 2025 yang dilansir dari Rakyatsulsel (Fajar Group), minggu (24/8/2025).

Majelis Etik menyebut dosen Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, antara lain: bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan, menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta mewujudkan sikap yang pantas dijadikan panutan bagi mahasiswa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |