
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aparat kepolisian kembali mengungkap fakta baru dalam kasus praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA (44) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Makassar.
Kali ini, seorang perempuan paruh baya berinisial HT (56) ikut diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
HT ditangkap oleh tim Unit Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Kamis (29/5/2025).
Lokasi penangkapan berada di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Setelah ditangkap, HT langsung dibawa ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, yang dikonfirmasi pada hari yang sama membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya kami sudah terima lagi satu orang. Sekarang sudah dibawa ke Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Zaki.
Terpisah, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan bahwa dugaan keterlibatan HT dalam sindikat ini tidak main-main.
Berdasarkan penyelidikan sementara, HT diduga memiliki peran sebagai penyalur obat penggugur kandungan yang dipasok oleh SA.
“Penjual obat yang dibeli dari SA. Dia menyalurkan obat buat SA,” kata Ipda Dendi.
Lebih lanjut, Dendi menjelaskan bahwa HT bukanlah sosok asing dalam dunia farmasi di Makassar.
Ia diketahui pernah memiliki dan mengelola salah satu apotek ternama, yang memungkinkan dirinya membangun jejaring distribusi obat-obatan keras.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: