
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyatakan keberatan dan meminta penjelasan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) terkait informasi bahwa pemerintah akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Menurutnya, ada implikasi sangat serius dan berpotensi mengancam kedaulatan data nasional serta hak privasi fundamental setiap warga negara.
Deng Ical, sapaan akrabnya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kesepakatan itu dapat melanggar kedaulatan data Indonesia.
"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara. Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas," ungkap Deng Ical dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Legislator asal Sulawesi Selatan ini mendesak Komidigi untuk segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai detail kesepakatan tersebut.
"Kami meminta Komidigi untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai detail kesepakatan ini. Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: