CEK FAKTA! Benarkah Ada Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026? PT Taspen Beri Penjelasan Resmi Terkait PP Nomor 8 Tahun 2024

3 hours ago 2
Ilustrasi pensiunan menerima gaji

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Isu mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan penegasan resmi bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian gaji pensiunan terbaru.

Besaran gaji yang disalurkan kepada para purnabakti saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Landasan hukum ini dipastikan tetap menjadi dasar utama pembayaran hak pensiunan hingga periode mendatang.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa operasional pembayaran tetap berjalan stabil sesuai dengan regulasi yang ada.

"Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024," katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (15/4/2026).

Menyikapi simpang siur informasi di media sosial, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai kabar dari sumber yang tidak jelas.

Hal ini sangat penting guna menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan isu kesejahteraan ASN.

Taspen menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan melalui prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihak manajemen juga menyarankan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi data melalui kanal komunikasi formal.

"Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengimbau agar segala informasi terkait layanan, program, hingga standar operasional prosedur (SOP) diakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Taspen di laman eppid.taspen.co.id," jelas Henra lebih lanjut.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |