Bukannya Melayani, Malah Menjarah! Camat Sekaligus Pj Kades di Bantaeng Diciduk Korupsi Dana Desa

7 hours ago 6
Kejari Bantaeng Satria Abdi dan Kasi pidsus Andri Zulfikar

FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Selasa keramat di Kabupaten Bantaeng, Pelaksana jabatan (PJ) Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, berinisial AZ (46) ditetapkan tersangka usai diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Andi Zaenal Sopyan (46) diduga menyalahgunakan anggaran tahun 2025. Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi, Selasa (15/7/2025).

Untuk diketahui, Andi Zaenal merupakan ASN Kabupaten Bantaeng menjabat sebagai Camat Tompobulu. Ia juga diberi amanah sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei 2025 sampai dengan 2 Juli 2025.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa Andi Zaenal Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli," ujar Satria kepada awak media.

Dikatakan Satria, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti yang memperkuat perkara tersebut.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyidikan," ucapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang membuat terang dugaan korupsi tersebut. "Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk," kata Andri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |