BPJPH Tegaskan Pedagang Ayam Harus Kantongi Sertifikat Halal

1 day ago 14
Ilustrasi ayam potong.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengeluarkan penekanan untuk pedangan ayam.

BPJPH menegaskan, bahwa pedagang ayam di pasar tradisional wajib mengantongi sertifikasi halal untuk dagangannya.

Menurutnya, mekanisme self-declare, atau menyatakan sendiri tanpa perlu diverifikasi merupakan hal yang tidak bisa lagi diandalkan.

Hal ini berpatokan lantaran produk daging ayam termasuk kategori bahan yang titik kritis kehalalannya tinggi.

Penekanan ini disampaikan langsung oleh Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin saat ditemui awak media usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta.

"Kalau itu (pedagang ayam di pasar) nggak bisa self-declare. Makanya kita lengkapi dia, kita latih nih, yang pedagang-pedagang ayam di pasar kita latih sebagai juru sembelih halal atau kita sebut juleha. Dia nanti kita berikan sertifikat sebagai juru sembelih halal," kata Chuzaemi Abidin, dikutip Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Chuzaemi kemudian menjelaskan, bahwa daging ayam merupakan bahan kritis karena kehalalannya harus bisa ditelusur terlebih apabila dipotong sendiri oleh pedagang di pasar tradisional.

"Kalau dia belum bersertifikat halal kan harus ditelusur, harus ditrace gitu. Dari mana dia dapat, RPHU (rumah potong hewan unggas) mana, siapa yang menyembelih, bagaimana dia cara menyembelihnya, halal apa tidak," jelasnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa daging segar tidak bisa diperlakukan sama, karena sangat berbeda dengan produk-produk olahan lain yang bisa menggunakan jalur self-declare.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |