
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025).
"Tahap dua tersangka NM dan IM berangkat sekitar jam 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyampaikan barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa ponsel, dan sejumlah dokumen ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang turut hadir dalam pelimpahan perkara enggan memberikan banyak komentar.
Ia hanya menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha perawatan kulit.
"Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/6).
Ia juga menegaskan bahwa Nikita dalam kondisi sehat dan tidak sedang dirawat di rumah sakit.
"Kemarin hari Senin, jadi kami sampaikan bahwa tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga," katanya.
Kasus yang menjerat Nikita bermula dari dugaan tindakannya yang menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter GP. Ia juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: