
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), mengungkap temuan menarik terkait beras oplosan.
Adapun temuan-temuan mencengangkan dari hasil pengawasan produk beras di 62 kabupaten/kota.
Dari 10 merek beras kemasan premium yang diperiksa selama pengawasan hingga akhir Maret 2025, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu.
Dalam keterangan resmi, Ditjen PKTN menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing.
Hasilnya, ditemukan 30 produk beras yang ditolak karena kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.
Untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepala Bidang Perdagangan dalam Negeri, Dinas Perindustrian Sulsel, Rahayu Juwita memberi penjelasan.
Ia menyebut untuk wilayah Sulsel sampai ini belum ada temuan dan laporan masyarakat terkait beras oplosan.
“Begitu saya langsung berkoordinasi dengan Bulog. Tapi sampai sekarang, Pak, belum ada kami temukan di pasar yang kami pantau atau laporan masyarakat bahwa ditemukan itu,” kata Rahayu Juwita
“Kami ada pemantau pasar dan biasanya, kan kami fokusinya itu memantau harga. Sambil biasa bertanya, tapi kami belum temukan informasi di lapangan,” ujarnya.
Lanjut, Rahayu menyebut jika nantinya ada temuan dan laporan baru akan ditindak lanjuti.
Dan tentunya untuk pedagang yang didapati memperjualbelikan beras oplosan bakal mendapatkan sanksi.
“Ya, kan itu berarti kan masuknya gini, misalnya kalau ada temuan, ada laporan dari masyarakat, kemudian kami minta lanjuti sebagai barang beredar yang merugikan,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: