
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada Jumat (30/5). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp26.000, dari sebelumnya Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram.
Tak hanya itu, harga buyback atau harga jual kembali emas juga ikut merangkak naik ke posisi Rp1.744.000 per gram.
Namun, penting diingat, transaksi penjualan kembali emas akan dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Emas: Ada yang Kena 3 Persen!
Untuk penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Begitu juga dalam pembelian emas batangan, pembeli wajib membayar PPh 22:
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.
Harga Emas Antam Hari Ini (30 Mei 2025):
0,5 gram | Rp1.000.000 |
1 gram | Rp1.900.000 |
2 gram | Rp3.740.000 |
3 gram | Rp5.585.000 |
5 gram | Rp9.275.000 |
10 gram | Rp18.495.000 |
25 gram | Rp46.112.000 |
50 gram | Rp92.145.000 |
100 gram | Rp184.212.000 |
250 gram | Rp460.265.000 |
500 gram | Rp920.320.000 |
1.000 gram | Rp1.840.600.000 |
Dengan harga emas yang terus merangkak naik, para investor mulai melirik emas sebagai instrumen lindung nilai yang makin menjanjikan, terutama di tengah ketidakpastian global.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: