Bansos Dipakai Main Judol, Bukti Proses Verifikasi Data Penerima Asal-asalan

8 hours ago 8
Ilustrasi. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sebanyak 571.410 penerima bansos melakukan transaksi judi online pada 2024.

Total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp957 miliar hingga Rp1 triliun. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring investigasi yang melibatkan bank lainnya.

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Pratikno telah merespons temuan ini dengan menyatakan siap memberikan sanksi tegas, mulai dari pemotongan hingga penghentian bansos kepada penerima yang terbukti menyalahgunakannya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menanggapi bansos bisa dicabut jika terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Selain aspek moralitas dan ekonomi, fenomena ini juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi data penerima bansos. Banyak rekening yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ternyata masih aktif secara ekonomi namun tidak diverifikasi ulang.

Hal ini membuka peluang bansos diterima pihak yang tidak tepat sasaran, dan lebih rentan terhadap penyalahgunaan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyebut fenomena ini sebagai ironi besar dan peringatan serius atas rapuhnya sistem perlindungan sosial dan ekonomi rakyat.

“Pemerintah sudah berupaya keras menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat miskin, tapi kalau dana itu justru digunakan untuk judi, ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bisa merusak fondasi upaya pengentasan kemiskinan,” kata Sukamta melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |