Apakah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Ini Fakta Terbaru, Besaran, dan Penjelasan Resminya

2 days ago 17

Fajar.co.id – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di masyarakat dan media sosial.

Banyak pensiunan berharap adanya penyesuaian nominal seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Hingga saat ini belum ada kebijakan resmi pemerintah yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 dipastikan tidak benar alias hoaks. Pemerintah masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, besaran gaji pensiunan PNS masih sama seperti tahun sebelumnya dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.

Selain itu, pihak pengelola dana pensiun negara juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan untuk tahun 2026.

Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja. Berikut kisaran gaji terbaru:

Golongan I (Juru)

  • Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

  • Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

  • Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina)

  • Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Golongan IV menjadi yang tertinggi dengan gaji pensiunan bisa mendekati Rp4,9 juta per bulan.

Tidak adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini disebabkan karena belum ada regulasi baru dari pemerintah. Kebijakan terakhir masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir sudah dilakukan sebesar 12 persen pada 2024

Dengan demikian, pemerintah belum mengumumkan penyesuaian lanjutan untuk tahun 2026.

Meski tidak ada kenaikan gaji pokok, pensiunan PNS tetap mendapatkan sejumlah hak tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, Tunjangan keluarga dan Tunjangan pangan.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |