Apa itu Gaji Tunggal ASN yang Muncul di RAPBN, Begini Penjelasannya…

4 days ago 13
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rencana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Wacana tersebut termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L). Skema ini akan berjalan beriringan dengan penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, hingga peningkatan kesejahteraan.

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," demikian tertulis dalam dokumen, dikutip Rabu (27/8/2025).

Sebenarnya, wacana single salary bukan kali pertama diangkat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sistem ini sudah lebih dulu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Melalui beleid itu, pemerintah menargetkan penguatan sistem merit dalam manajemen ASN dengan menerapkan sistem gaji tunggal serta sistem pensiun. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung mobilitas talenta, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta memperkuat fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.

Konsep gaji tunggal sendiri bukan hal baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah merilis dokumen Civil Apparatus Policy Brief pada 2017 yang mengulas detail mengenai sistem ini. Single salary system disebut hanya memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen, terdiri dari gaji jabatan dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |