Anies Baswedan dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Kompak Duduk di Barisan Depan

6 hours ago 6
(kiri ke kanan) Pakar hukum tata negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang menghadiri sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (kiri ke kanan) Pakar hukum tata negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang menghadiri sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh nasional tampak hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), sebagai bentuk perhatian terhadap perkara ini.

Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran akademisi Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, serta Gubernur DKI Jakarta 2017–2022 Anies Baswedan. Keempatnya hadir bergantian sejak pukul 14.00 WIB, lalu duduk berdampingan di bangku paling depan ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan didampingi hakim anggota Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah.

Tom Lembong didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dianggap telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa dasar koordinasi antar-kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Yang menjadi sorotan, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan untuk produksi konsumsi. Selain itu, Tom juga menunjuk sejumlah koperasi—Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri—untuk mengendalikan distribusi gula nasional. Padahal, semestinya fungsi itu dijalankan oleh BUMN.

Jaksa menyebut, akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar. Oleh karena itu, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |