
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dua anak perusahaan Pertamina terungkap membayar atau membagikan dividen kepada para pemegang saham dari hasil utang. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina EP harus menanggung bunga utang cukup besar dari pinjaman komersial atau commercial loan untuk membayar dividen kepada para pemegang saham.
Pembayaran dividen dua anak usaha Pertamina dari pinjaman komersial terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan audit negara itu mengidentifikasi pembayaran dividen dua anak usaha PT Pertamina (Persero) relatif melampui kapasitas profitabilitas perusahaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II-2024 dikutip Selasa (27/5/2025) menyebutkan, akibat pinjaman komersial untuk membayar dividen, perusahaan harus menanggung beban produksi tinggi.
Akibat penarikan pinjaman komersial, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina EP menanggung beban bunga masing-masing minimal minimal 96,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,56 triliun (kurs Rp16.200 per dolar AS) dan 41,47 juta dolar AS atau setara Rp671,81 miliar.
BPK menambahkan, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina EP juga berpotensi menanggung beban bunga tambahan di masa yang akan datang atas pinjaman komersial tersebut.
“Untuk pembayaran dividen yang tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK.
Menurut BPK, pembayaran dividen menggunakan utang oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina EP dapat terjadi karena kewajiban yang harus dijalankan kepada para pemegang saham melampaui kapasitas profitabilitas perusahaan. Meski begitu, BPK tak menjelaskan lebih lanjut kapan pembayaran dividen menggunakan utang ini dilakukan oleh dua anak usaha Pertamina.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: