66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Mamuju Sumbang Terbanyak, Disusul Jabar dan Jatim

6 days ago 13
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas KemenPANRB

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 66.495 honorer di seluruh Indonesia tampaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu karena pemerintah pusat dengan tegas menyatakan bahwa jumlah honorer tersebut telah ditolak untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ada sejumlah alasan sehingga honorer tersebut tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu.

Kabar mengenai nasib 66.495 honorer yang ditolak jadi PPPK paruh waktu itu disampaikan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menyebut, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu itu. Ia merinci, sebanyak 41,6 persen karena tidak aktif bekerja.

Lalu, 17 persen penolakan karena alasan tidak ada kebutuhan organisasi, 39,7 persen karena tidak tersedia anggaran, dan 1,6 persen karena honorer tersebut telah meninggal dunia.

"Dan kalau kita melihat dari sisi alasan ditolak tidak aktif bekerja ada 41,6 persen, tidak tersedia anggaran ini besar kurang lebih 39,7 persen, hampir 40 persen," kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Deputi SDM Kementerian PANRB dan BKN di Jakarta, Senin (25/8).

Prof Zudan menambahkan, dari data yang dimikiki BKN, daerah yang honorernya banyak ditolak untuk menjadi PPPK Paruh waktu berasal dari 10 daerah yang tercatat menyumbang paling banyak.

Mulai dari Kabupaten Mamuju yang menolak honorer sebanyak 3.036 orang, disusul Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.564 orang. Lalu sebanyak 2.262 orang honorer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |