
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wudhu adalah salah satu syarat sahnya salat dalam Islam. Tapi, terkadang kita tidak sadar kalau wudhu sudah batal.
Menurut Imam Syafi’i, ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu.
Yuk, simak biar ibadahmu tetap sah dan tenang!
Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan, seperti air kencing, air besar, madzi, mani, atau cairan lainnya bisa membatalkan wudhu.
Termasuk juga kentut yang keluar dari dubur. Dalam pandangan Imam Syafi’i, hal ini dianggap sebagai hadas kecil yang membuat wudhu nggak sah lagi.
Tidur Sampai Kehilangan Kesadaran
Kalau kamu tertidur lelap sampai kehilangan kesadaran, wudhumu dianggap batal. Sebab, dalam kondisi tidur seperti itu, kita nggak bisa memastikan apakah ada sesuatu yang keluar dari tubuh.
Berbeda hal jika hanya tertidur sebentar dalam posisi duduk dan tidak bergerak, sebagian ulama masih menganggap wudhu masih sah.
Kehilangan Akal Sehat
Kehilangan akal karena pingsan, mabuk, atau gangguan jiwa juga membatalkan wudhu. Saat seseorang nggak sadar, kondisi tubuhnya dianggap tidak terjaga lagi.
Jadi, setelah sadar kembali, wajib mengambil wudhu lagi sebelum beribadah.
Menyentuh Kemaluan dengan Tangan
Kalau kamu menyentuh kemaluan sendiri tanpa penghalang (misalnya dengan telapak tangan langsung tanpa kain atau sarung tangan), maka wudhu dianggap batal menurut Imam Syafi’i. Jadi, disarankan untuk berwudhu lagi sebelum shalat.
Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Dalam pandangan Imam Syafi’i, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram, meskipun tanpa syahwat, tetap membatalkan wudhu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: